BencolenTimes.com, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak main-main dalam menangani sampah di Kota Bengkulu dan menindak tegas bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Sebelumnya pemerintah masih memberikan toleransi bagi pelaku pembuang sampah dan hanya disanksi sosial.
Namun nampaknya hal itu tidak dijadikan perhatian oleh masyarakat untuk tidak membuang sampah ditempat yang bukan semestinya. Justru membuang sampah sembarangan kembali terulang seperti belakangan ini ada lagi video viral seseorang menggunakan mobil Pick Up BD 9925 membuang sampah di pinggir jalan Kelurahan Bumi Ayu yang mana tempat itu bukan tempat seharusnya.
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi langsung memerintahkan pihak terkait untuk mencari terduga pelaku pembuang sampah tersebut, hingga akhirnya terduga pelaku tersebut yang diketahui merupakan warga Pagar Dewa Kota Bengkulu mendatangi Kantor Camat Selebar dan ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Camat Selebar Sehmi.
“Pelaku sudah minta maaf, ada tiga orang yang datang ke kantor, yakni satu sopir dan dua orang yang membuang sampah. Saya bilang nggak bisa cuma minta maaf saja,” ujar Sehmi, Senin (9/3/2021).
Terkait hal ini, Camat Selebar kemudian melakukan rapat dengan Plt Kasatpol PP Fakhrizal, penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Mukadimah, Lurah Sukarami, Lurah Bumi Ayu, Ketua RT, RW, Kuasa Hukum Pemkot dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Selebar.
Dalam rapat tersebut didapatkan kesimpulan bahwa terduga pelaku akan disanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 2 tahun 2011 tentang sampah yakni denda sebesar Rp 5 juta rupiah atau hukuman 3 bulan kurungan.
Plt Kasatpol PP Kota Bengkulu, Fakhrizal menegaskan, pihaknya siap dan komitmen bersama camat bahwa kasus tersebut diusut sampai ke pengadilan.
“Berdasrkan program walikota terkait program merdeka sampah, saya sudah sepakat dengan pak Camat dan saya sudah membawa PPNS ke sini kita sepakat akan tegakkan perda sampah,” tegas Fakhrizal.
Sementara itu, penyidik PNS Satpol PP, Mukadimah menjelaskan bahwa dulu perda sampah ini sidah pernah ditegakkan pada zaman Kasatpol Jahin. Kini akan ditegakkan kembali.
“Tapi tolong kerjasama pak RT atau warga untuk membuat laporan kejadian. Kita akan mulai penyelidikan dulu. Kita minta keterangan saksi, baru kita lanjut ke tahap penyidikan dan kita panggil orang yang disangkakan. Kemudian baru bisa kita tetapkan tersangkanya. Jadi dimulai dengan laporan dari warga dulu. Sebaiknya kalau bisa yang melaporkan adalah orang yang membuat viral video tersebut. Tidak usah takut, saya pikir ini awal yang baik untuk menegakkan perda,” jelas Mukadimah.
Diwaktu yang sama, Camat Selebar Sehmi mengungkapkan, sesuai dengan janji yang sebelumnya telah dibuat, warga yang telah memvideokan dan memviralkan aksi buang sampah sembarangan tersebut diberi uang Rp 1 juta. (Bay)















