22.3 C
New York
Saturday, June 6, 2026

Buy now

spot_img

Dewan Rekomendasikan Tutup Indomaret Ilegal

BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu merekomendasikan menutup seluruh gerai Indomaret di Kota Bengkulu yang tidak memiliki izin atau ilegal. Kesepakatan penutupan tersebut diambil setelah DPRD Kota Bengkulu Sidak ke PT. Indomarco Prismatama Bengkulu belum lama ini yang kemudian ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan gabungan Komisi DPRD Kota Bengkulu, Senin (8/3/2021).

Dalam RDP tersebut Dewan satu suara berkesimpulan 72 gerai Indomaret reguler dan 10 gerai franchise, melanggar regulasi sehingga harus ditutup.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu dalam RDP tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret.

“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret karena setelah kami teliti banyak yang belum memenuhi syarat. Kami pun sudah memberikan tenggang kepada PT. Indomarco waktu untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan,” kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Dewi Dharma.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toni Harisman mengakui pada tahun 2018 lalu Walikota telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penghentian pendirian Indomaret dengan maksud untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Ada SE Walikota yang meminta penghentian pendirian Indomaret untuk melindungi eksistensi pelaku usaha kecil (warung),” ungkap Toni Harisman.

Diwaktu yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Donga Mark menegaskan, siapapun tidak boleh bermain-main dengan regulasi perizinan. Jika ada pihak yang berani bermain dalam perizinan toko modern dan retail ini, Dewan akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Jelas Indomaret tidak berizin. Jika ada yang berani main dengan urusan izin ini, saya akan minta APH masuk ke sana,” tegas Donga Mark.

Sedangkan Wakil Ketua II Alamsyah M TPd menilai, kasus Indomaret menjadi bukti ketidakseriusan penyelenggara pemerintahan terhadap regulasi yang ada. Hal ini menjadi celah bagi Manajemen PT. Indomarco untuk bersikap acuh dalam mengurus perizinan. Alamsyah sepakat harus ada efek kejut bagi siapapun yang melanggar aturan.

“Harus ada tindakan tegas berupa sanksi kalau kita bicara soal regulasi. Selama perizinan sedang diurus, seluruh gerai harus ditutup sementara,” jelas Alamsyah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain sebagai pimpinan RDP  menggarisbawahi penyelenggara pemerintahan terutama DPRD tidak anti investasi. Namun persoalan perizinan juga tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan banyak aspek.

“Kita tidak anti investasi. Silahkan berinvestasi di Kota Bengkulu. Namun tidak juga boleh melanggar regulasi dengan mengabaikan perizinan. Persoalan investasi ini memiliki dampak yang luas, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, pendapatan asli daerah dan keberpihakan terhadap sektor UMKM,” tutup Teuku Zulkarnain. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!