20.6 C
New York
Tuesday, June 23, 2026

Buy now

spot_img

BNNP Tangkap Pengedar dan Bandar Narkoba

BencoolenTimes.com, – Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan pengedar dan bandar narkotika golongan satu jenis sabu.

Kepala BNNP Bengkulu, Supratman di Kantor BNNP Bengkulu, Senin (6/12/2021) menjelaskan, penangkapan berawal pada 2 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Tim Brantas BNNP Bengkulu mendapatkan informasi terkait adanya
transaksi jual beli narkotika golongan satu jenis sabu di Wilayah Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.

Lalu, Tim Brantas BNNP Bengkulu dipimpin Kasi Intelejen AKP Eka Candra melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di kawasan Simpang Beliben Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah tim mendapati seorang pria inisial H yang dicurigai sebagai pengedar narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Bersama, Kapolda Bengkulu Datangi BNNP

Kemudian tim Brantas langsung melakukan penangkapan dan pada saat penggeledahan, tim mendapatkan sabu sebanyak 34 paket pada tumpukan daun kelapa yang berada di belakang Rumah tersangka.

Dari pengakuan tersangka H, barang haram tersebut ia beli dari tersangka EF yang tinggal di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, Tim Brantas BNNP Bengkulu pada 3 Desember 2021 berhasil menemukan kediaman EF, dan langsung melakukan penggerebekan dibantu dengan anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong.

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Bersama, Kapolda Bengkulu Datangi BNNP

Selain berhasil mengamankan tersangka, dalam penggerebekan tersebut, tim Brantas BNNP Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti 38 paket sabu yang apabila diuangkan mencapai Rp 20 juta dan BNNP Bengkulu juga berhasil menyelamatkan 750 jiwa. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Bengkulu.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jucto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Suparman. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!