BencoolenaTimes.com, – Dua pemuda yakni AT (20) dan BA (17), Warga Kabupaten Kaur terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kaur Polda Bengkulu setelah diringkus Tim Patak Robot Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam Operasi Musang Nala 2020, Senin (2/11/2020).
Keduanya diringkus karena diduga telah melakukan tindak pidan pencurian atau pembobolan rumah Hendro Satrio (20) pada 28 Oktober lalu dan berhasil membawa kabur satu unit HP.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH MH, Jumat (6/11/2020) mengatakan, kedua tersangka diamankan di Rumahnya masing-masing.
Penangkapan berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/662-B/X/2020/Bkl/Re Kaur/Sek Pagulu ,tanggal 28 Oktober 2020. Dugaan pencurian berawal sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, setelah berahasil masuk ke Rumah korban tersangka lamgsung mengambil 1 unit HP jenis Vivo.
âKeduanya kita amankan tanpa perlawanan dan mereka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” jelas Joko Susanto.
Joko Susanto menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Sementara untuk keterlibatan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya masih kita lakukan penyelidikan,” terang Joko Susanto. (Bay)