BencoolenTimes.com, – Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Kota Bengkulu melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang kegaiatan Ibadah Haji tahun 2020 di Hotel Santika Kota Bengkulu, Jumat (6/11/2020).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para peserta dari masing-masing instansi/lembaga yang diundang oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan jumlah peserta 100 orang.
Pejabat Struktural Kanwil Kemenag Kota Bengkulu Bidang Haji dan Umrah Drs.H.Ramlan,M.Hi menyampaikan bahwa ada sedikit perubahan dalam peraturan perundang-undangan tentang kegiatan Ibadah Haji untuk tahun 2020 ini.
Diantaranya untuk usia paling rendah minimal 18 tahun, beragama Islam, memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili, memiliki kartu keluarga, memiliki akta kelahiran/kutipan akta/Ijazah dan memiliki tabungan atas nama calon jamaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.
“Ibadah haji ini dijalankan atas dasar kekuatan iman yang benar-benar kuat dan teguh, memliki kesehatan baik secara rohani dan jasmani yang tidak hanya berdasarkan surat keterangan dari dokter/pihak Rumah Sakit. Karena hal tersebut merupakan keyakinan dari dalam hati nurani orang tersebut untuk meyakinkan bahwa dirinya memang sudah layak untuk menjalankan ibadah haji karena Allah Subhanahu wa ta’ala,” kata Ramlan. (CW2)