11 C
New York
Wednesday, March 26, 2025

Buy now

spot_img

BPJS dan Kejati Bengkulu Teken MOU

BencoolenTimes.com, – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (8/9/2021).

Deputi Direksi  BPJS  Wilayah Sumsel Babel Bengkulu, DR Siti Farida Hanoum AAK mengatakan, penandatanganan MOU untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Mengingat banyaknya keperserta JKN-KIS serta luasnya cakupan interaksi, tentunya potensi permasalahan hukum bisa terjadi, oleh sebab itu, diperlukan sinergi, dukungan dan kerjasama dengan pihak yang memiliki kewenangan di bidangnya seperti Bidang Datun Kejati Bengkulu.

“Dalam hal ini BPJS Kesehatan juga memerlukan dukungan berupa bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara maupun tata usaha negara. Meminta pertimbangan dan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) maupun tindakan hukum lain guna memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola BPJS Kesehatan,” kata Siti Farida Anoum.

Saat Kedua Belah Pihak menandatangani MOU.

Sementara itu, Kepala Kajati bengkulu Agnes Triani, SH.MH mengatakan, penandatanagan MOU ini merupakan lanjutan kerjasama antara BPJS dengan Kejati Bengkulu sebagai payung hukum sekaligus merupakan entry point untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya. Oleh sebab itu, Agnes Triani berharap para JPN dapat profesional dan terbuka dalam pendampingan hukum diberbagai persoalan yang dihadapi BPJS. Tak hanya pendampingan, tetapi juga memberikan solusi terbaik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat mewakili BUMN/BUMD lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Saya minta para JPN selalu siap dalam menerima dengan baik permintaan bantuan hukum dan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain serta mampu memberikan solusi terbaik dan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi BPJS Kesehatan,” jelas Agnes Triani. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!