BencoolenTimes.com – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL. Tobing menunjukkan komitmen serius menjadikan Kota Bengkulu bersih, asri, dan nyaman dengan memperketat aturan soal pengelolaan sampah.
Langkah tegas ini ditandai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Revisi ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan menciptakan efek jera bagi pembuang sampah sembarangan.
Dalam revisi Perda tersebut, denda bagi pelanggar akan dinaikkan secara signifikan. Jika sebelumnya denda maksimal hanya Rp1 juta, kini diusulkan menjadi Rp50 juta. Tak hanya itu, ancaman pidana kurungan juga diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, menjelaskan bahwa sanksi ini bisa dijatuhkan melalui pengadilan maupun mekanisme hukum adat setempat.
‘’Selama ini denda ringan tidak menimbulkan efek jera. Makanya kami revisi Perda ini, denda kami naikkan supaya masyarakat lebih disiplin,’’ tegas Riduan belum lama ini.
Menariknya, Pemkot juga mendorong pelibatan tokoh adat dalam penegakan aturan. Artinya, pelanggar bisa mendapatkan sanksi tidak hanya secara hukum formal, tetapi juga lewat jalur kearifan lokal.
Kebijakan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. ‘’Dengan sanksi minimal Rp1 juta dan maksimal Rp50 juta, kita ingin ada perubahan perilaku nyata di masyarakat,’’ tambah Riduan.(JUL/RMC)



