15.6 C
New York
Friday, April 24, 2026

Buy now

spot_img

Buntut Putusan Dewan Pers, Bos Media Dipolisikan

BencoolenTimes.com, – Ade Kurnia, Penanggung Jawab di Media Online Siberklik.com didampingi Kuasa Hukumnya yakni Benny Hidayat, SH mendatangi Mapolres Bengkulu, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan HE, salah satu pimpinan Media Online di Bengkulu, Kamis (15/7/2021).

Usai melapor, Benny Hidayat, SH, Kuasa Hukum pelapor menjelaskan, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut buntut dari putusan dewan pers yang memutuskan bahwa Media Online Siberzone.id (Siber Zone) dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sebelum media tersebut diputus melanggar kode etik oleh Dewan Pers, terlapor HE yang diketahui merupakan bos salah satu media online di Bengkulu. Terlapor dalam berita yang dimuat media tersebut memberikan statemen bahwa pelapor melakukan sewa menyewa kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.

“Klien kami menyampaikan bahwa apa yang disampaikan HE disalah satu media di Kota Bengkulu itu tidak benar. Berita ini juga sudah kami laporkan ke Dewan Pers dan sudah keluar putusannya. Ternyata Dewan Pers menyatakan media ini melanggar, pasal 1, 2 dan 3 kode etik jurnalistik. Sebagai tindak lanjut laporan kami di dewan pers, jadi kami hari ini melaporkan HE mencemarkan nama baik dari klien kami,” kata Benny Hidayat.

Benny Hidayat yang diketahui merupakan Mantan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu ini menyampaikan, berdasarkan putusan dewan pers, berita yang dimuat itu sudah menghakimi, tidak independen, tidak ada klarifikasi dan sebagainya pada kliennya.

“Kartu UKW inikan merupakan kartu legalitas sebagai wartawan dan ini tingkat Utama, sehingga klien kami merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menyampaikan klien kami menyalahgunakan kartu UKW. Diawal pemberitaan itu juga narasumber ada Wakil Ketua Dewan Pers pak Hendri Bangun dan pak Hendri pun dari pemberitaan itu menyangkal dengan menggunakan hak jawabnya. Menyangkal pemberitaan yang sudah ditayangkan awal oleh media tersebut,” jelas Benny Hidayat.

Benny Hidayat menyebutkan, dalam berita yang dimuat itu diduga ada indikasi intervensi. Dugaan intervensi itu juga telah disampaikan saat lapor ke Dewan Pers.

“Kalau yang kita tau, HE ini mantan ASN, sekarang itu dalam berita itu Direktur Utama PT. EIC yang bergerak di media juga. Tapi bukan media dia yang memberitakan itu, tapi media lain. Nah kita gak tau apakah media ini, HE ada sangkut pautnya disitu juga, hal ini kita percayakan kepada penyidik untuk menyelidikinya,” ungkap Benny Hidayat.

Benny Hidayat yang sebelumnya diketahui 12 tahun lebih bergelut di dunia jurnalistik ini berharap laporan yang disampaikan diproses. Benny menegaskan, laporan tersebut bukan dalam artian pihaknya tidak menghargai kebebasan pers, tetapi diharapkan dalam bermedia harus sesuai undang-undang Pers, panduan-panduan serta pedoman yang sudah diatur Dewan Pers.

“Mudah-mudahan ini jadi contoh dan pembelajaran kita bersama, kawan-kawan media agar tidak terulang lagi yang seperti ini,” terang Benny Hidayat.

Sementara itu, terlapor HE saat dikonfirmasi media ini mengenai pelapor yang melaporkan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik menegaskan “Aku gak tau aku, pencemaran nama baik mana. Aku tidak pernah nulis orang, tidak pernah apa-apa. Aku tidak melakukan apa-apa, pencemaran nama baik pula, apa urusan aku pula,” kata HE. (JRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!