BencoolenTimes.com, – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali lagi terjadi. Kali ini peristiwa memalukan terjadi di Kaur.
Pemuda berinisial EG (24), warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur ditangkap polisi, Selasa (14/5). EG diduga melakukan persetubuhan dengan korban seorang gadis yang masih berusia dibawah umur.
Diungkapkan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kaur. Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kaur kemudian bertindak dengan mengamankan EG. Uniknya, saat diamankan, EG sedang bersama korban.
Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanti Malau membenarkan adanya laporan orang tua korban ke Polres Kaur.
“Saat ini EG sedang dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, perbuatan persetubuhan dilakukan EG kepada korban sebanyak 7 kali.
Untuk pertama kalinya, korban disetubuhi ditempat Karaoke sebanyak 2 kali dan berlanjut ke hotel sebanyak 5 kali. (BT/MS)
Sumber: Bengkulutoday.com