BencoolenTimes.com, – Seorang Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) inisial GN (36) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dibekuk Tim Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar 13 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. SIk saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2022) menjelaskan, tersangka memaksa dan mengancam korban, tersangka meminta korban melakukan oral sek.
Perbuatan yang dilakukan tersangka saat kondisi Rumah sedang kosong. Pintu dikunci semua oleh tersangka. Setelah melakukan pencabulan, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Akibatnya korban mengalami trauma dan takut.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya, lalu ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.
“Tersangka kita tangkap, Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka ini juga merupakan seorang residivis. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dugaan pencabulan tersebut,” demikian Malau. (Bay)



