BencoolenTimes.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengeluarkan release tentang partai politik (parpol) yang memiliki calon legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi. Untuk caleg DPRD Provinsi Bengkulu, ada hampir 10 orang mantan napi korupsi.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, membenarkan adanya pengumuman yang dikeluarkan KPU RI, terkait parpol yang memiliki caleg, mantan napi korupsi.
“Ya, pengumuman itu terpusat di KPU RI. Data kita dari KPU Provinsi Bengkulu telah disampaikan ke KPU RI, untuk caleg di Provinsi Bengkulu sudah kita sampaikan, tidak sampai 10 orang yang tercatat mantan koruptor. Untuk kabupaten dan kota saya lupa jumlahnya, untuk datanya sudah dibawa anggota komisioner KPU untuk disampaikan dalam rapat konsolidasi (Rakon) di KPU RI,” ungkap Irwan Saputra, saat menghadiri kegiatan Walhi di Pantai Panjang, Sabtu (2/2/2019).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengimbau masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan pada 17 April 2019 nanti. KPK justru meminta masyarakat tidak memilih calon yang pernah terjerat kasus korupsi.
“Untuk KPU sendiri hanya mengumumkan adanya caleg yang pernah tersandung kasus korupsi, untuk memilih dan tidak memilih itu semua sepenuhnya hak dari pemilih, dalam artian masyarakat,” pungkas Irwan. (Ros)