BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Camat Muara Bangkahulu Asnawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 Hektar di Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Senin (7/2/2022).
Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, penetapan tersangka Camat Muara Bangkahulu tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu berkaitan dengan penyidikan kasus lahan jilid II milik Pemda Kota seluas 8,6 hektar.
Tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bengkulu selama 20 hari kedepan.
“Tersangka kita titipkan di Rumah Tahanan Polres Bengkulu,” katanya.
Diketahui, dalam kasus ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yang kini status hukumnya sudah inkracht dan keduanya berstatus terpidana. Keduanya yakni Malidin Sena selaku Mantan Lurah Bentiring dan Dewi Astuti selaku Pengembang yang diketahui juga merupakan istri dari Asnawi.
Sekedar mengingatkan, dalam kasus ini Kejari telah memeriksa puluhan saksi termasuk Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon, dan Mantan Kepala BPKAD Kota Bengkulu Arief Gunadi yang kini menjabat Sekda Kota Bengkulu serta mantan tim sembilan yang melakukan pembebasan lahan tersebut. (Bay)



