5.6 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Coreng Institusi Polri, Aipda Bahrul Dituntut 7 Tahun Penjara

BencoolenTimes.com, – Oknum Polisi Polres Bengkulu Utara, yakni Aipda Bahrul yang merupakan terdakwa kasus narkoba dituntut oleh jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi bengkulu dengan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, kamis 30 september 2021.

Sebelum menuntut Bahrul, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut dua terdakwa lainnya yakni Dodi Haedar dan Bambang Agung Widodo yang merupakan rekan bahrul dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Wenharnol mengatakan, yang memberatkan terdakwa Bahrul yakni selain menguasai 5 paket narkotika jenis sabu, terdakwa juga telah menciderai institusi polri dan tidak tidak mendukung upaya polri dalam melakukan penegakkan hukum.

“Sebagai anggota Polri, terdakwa ini menguasai narkotika, itu yang memberatkan, dan tidak mendukung upaya Polri melakukan penegakan hukum,” kata Wenharnol.

Kasus yang menjerat aipda bahrul berawal dari tim Direktorat reserse narkoba Polda Bengkulu  beberapa waktu lalu berhasil menangkap Bambang Agung Widodo dan Dodi di depan Polsek Talang Empat Bengkulu Tengah bersama 3 paket sabu dan barang bukti lainnya.

Keduanya saat itu mengaku akan mengantar barang haram tersebut kepada Bahrul, atas dasar itu tim Polda Bengkulu langsung bergerak cepat mengamankan bahrul bersama 5 paket kecil sabu dan barang bukti lainnya. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!