Thursday, March 28, 2024
spot_img

Dalam Kasus Satpol PP Ada Pengembalian Kerugian Negara, Kajari Tegaskan Tak Menghapus Pidana, Malah Jadi Fakta

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Satpol PP Kota tahun 2019 sekitar Rp 9,5 miliar yang dibagi menjadi  belanja tidak langsung sekitar Rp 4,3 miliar dan belanja langsung sekitar Rp 5,1 miliar.

Kepala Kejari Bengkulu, Irene Putrie, SH.MH saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021) mengungkapkan, penyidik terus mendalami perkara tersebut dan masih memintai keterangan para saksi. Selain itu, penyidik terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bengkulu terkait perhitungan kerugian negara.

“Tetap jalan, kita tetap mendalami perkara itu (Satpol PP) karena kan Dik (penyidikan). Kemudian ada hal-hal yang perlu didalami, koordinasi terus dilakukan dengan BPKP untuk kepentingan perhitungan kerugian negara. Setiap hari teman-teman penyidik melakukan pendalaman itu,” kata Irene Putrie.

Baca Juga  Punya Auditor, Kejati Bisa Audit Mandiri Kerugian Negara Perkara Tipikor untuk Dibawa ke Persidangan

Irene Putrie membenarkan, terkait informasi adanya pengembalian kerugian negara di sepanjang penyidikan kasus anggaran rutin Satpol PP tahun 2019 tersebut. Namun untuk jumlah nominal kerugian yang dikembalikan Irene Putrie belum menyebutkan.

Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini justru menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana berdasarkan Undang Undang. Bahkan secara tegas Irene Putrie menyampaikan, bahwa pengembalian kerugian negara malah menjadi fakta bahwa ada dugaan korupsi.

“Jadi begini, dalam Undang Undang nomor 31 tahun 1999 itu menjelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan hukum, itu nyata di Undang Undang. Jadi, tidak bisa kemudian ketika ada penyidikan, kemudian pihak-pihak yang melakukan korupsi dia ramai-ramai mengembalikan (kerugian negara), hilang perbuatannya itu tidak. Jadi kerugiannya sudah tercipta dulu baru kemudian ada inspektorat yang melakukan audit atau ada penyidikan yang kemudian mungkin ada pihak-pihak yang takut, dia mengembalikan tidak menghapus perbuatannya. Jadi kita menemukan fakta itu ya, menemukan fakta bahwa ada pengbalian pasca penyidikan. Jadi penyidikan kesini mereka mengembalikan itu ada. Iya (pengembalian itu malah jadi fakta),” jelas Irene Putrie.

Baca Juga  Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, 7 Orang Ini Potensi Lebaran di Penjara

Diketahui, sejumlah saksi dalam kasus ini telah diperiksa termasuk Mantan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi, Bendahara dan lainnya. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!