-5.1 C
New York
Friday, December 5, 2025

Buy now

spot_img

DD Untuk Pribadi, Kades Bersama Perangkat Tersangka Korupsi

BencoolenTimes.com – Diduga menggunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi dan fiktif, Penyidik Unit Tipidkor Polres Seluma menetapkan tiga perangkat Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran (TA) 2024, masing-masing JI (32) selaku Kepala Desa, IS (43) selaku Sekretaris Desa dan LH (47) sebagai Kaur Keuangan Desa.

”Akibat perbuatan tiga tersangka ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 577.531.265 dalam pengelolaan Dana Desa(DD) tahun 2024,” tegas Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan saat release, Senin pagi, 10 November 2025.

Baca Juga  Polres Seluma Mulai Gelar Operasi Zebra Nala 2025, Berikut Fokus Penindakannya

DD Untuk Pribadi

Disampaikan Kapolres, dalam dugaan korupsi ini ketiga tersangka menjalankan tugasnya dengan mark up harga belanja, menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penyimpangan dana.

Modus dalam menjalan dan memuluskan perbuatan dengan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam APBDes, serta menggunakan dana SiLPA untuk kepentingan pribadi.

”Kita juga sudah mengantongi dugaan penyimpangan dana desa ini dengan beberapa alat bukti kuat untuk menjerat kades dan perangkatnya ini,” sampainya.

Kapolres menegaskan lagi, perkara ini Kepala Desa, Sekdes dan Kaur Keuangan telah secara bersama- sama turut serta melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut.

Baca Juga  Pelaku Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi Gali Keterangan Para Saksi

Dimana sekdes selaku kordinator PPKD tidak menjalankan fungsinya, ianya membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) Fiktif dan menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama Bendahara sebesar Rp 50 juta serta dirinya juga membuat dan menempa sendiri cap stempel penyedia yang digunakan untuk membuat SPJ fiktif.

Selanjutnya Kaur Keuangan tidak menjalankan fungsinya selaku bendahara PPKD, ianya tidak melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dan juga menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama Kaur Keuangan juga membantu membuat dan menyusun SPJ Fiktif.

Baca Juga  Anak Temukan Bapak MD Tergantung di Kosen Pintu

”Dari hasil penyelidikan dan audit, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 577 juta. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen APBDes dan uang tunai senilai Rp 107 juta,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!