BencoolenTimes.com, – Sejumlah bangunan warung yang diduga tanpa ijin atau liar, berdiri di depan Stasiun TVRI Bengkulu Jalan WR Supratman Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.
Keberadaan warung tersebut tentu mengganggu estetika mengingat, Kantor TVRI merupakan aset negara.
Terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Bengkulu Yurizal mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan apapun mengenai keberadaan warung-warung tersebut, sepanjang tidak ada surat keberatan dari TVRI Bengkulu sebagai pemilik lahan. Namun, jika pihaknya menerima surat dari TVRI Bengkulu maka akan segera melakukan penertiban.
“Kami pada prinsipnya mengetahui keberadaan warung-warung semi permanen di depan Stasium TVRI Bengkulu di Jalan WR Supratman Kelurahan Bentiring yang kian hari semakin bertambah jumlahnya, namun untuk melakukan penertiban, Satpol PP Kota tidak dapat melakukannya karena belum ada surat keberatan dari TVRI Bengkulu,” tegasYurizal, Minggu (11/6/2023).
Sementara, informasi diperoleh Pemilik 3 unit bangunan warung lama yang sudah ada di depan Kantor TVRI Bengkulu jalan WR Supratman Kelurahan Bentiring diduga milik oknum, sedangkan sejumlah warung sedang dibangun kini, diduga merupakan pindahan para pedagang dari Danau Dendam Tak Sudah. (JRS)