BencoolenTimes.com, – Pengusutan kasus yang dilakukan Polda Bengkulu dinilai terjadi ketimpangan. Hal ini diungkapkan, Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu Rustam Efendi, SH.
“Kita menilai ada ketimpangan dalam pengusutan kasus yang dilakukan Polda Bengkulu. Kasus kecil seperti pemotongan dana BOK yang terjadi di salah satu Puskesmas senilai Rp 88 juta digemborkan, tapi kasus tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Bengkulu Tengah yang kerugiannya diprediksi miliaran hening, perkembangannya belum ada diungkapkan ke publik sampai sekarang, padahal itu yang ditunggu-tunggu,” kata Rustam kepada BencoolenTimes.com, Minggu (11/6/2023).
Rustam mengaku, selalu mendorong Polda Bengkulu dalam mengusut setiap perkara agar dituntaskan, termasuk soal pemotongan Dana BOK di Puskesmas. Tetapi, kata Rustam, dalam kasus dana BOK, nilainya kecil hanya Rp 88 juta. Nilai segitu seharusnya bukan kelas Polda yang mengusut. Sedangkan disisi lain, kasus tambang batu bara ilegal hingga kini baru dua tersangka, sedangkan pemodal belum tersentuh.
“Kasus tambang ilegal yang besar nilainya dan runtutan kasusnya bukan rahasia umum lagi kalau disana ada pemodal, sampai sekarang belum jelas status pemodal itu, apakah tersangka atau lolos, itu kita sebut kasus besar. Ini kasus kecil, kerugiannya Rp 88 juta yang seharunya bukan Polda tapi kelas Polsek. Inilah yang kita sebut ketimpangan dalam pengusutan, kasus yang kecil dibesarkan, kasus yang besar mau diheningkan,” jelas Rustam.
Rustam menyebut, dalam pengustuan kasus, Polda Bengkulu jangan terksan tebang pilih, kasus kecil maupun kasus besar harus dituntaskan.
“Kita tau kasus tambang ilegal ini menjadi perhatian publik. Tapi yang kita sayangkan, Polda Bengkulu belum ada merilis perkembangannya, kita minta apapun perkembangan kasus batu bara ilegal itu disampaikan ke publik, jangan hanya kasus-kasus ecek-ecek yang diungkap ke publik,” jelas Rustam.
Rustam mengungkapkan, jika Polda sampai tidak mampu menjerat pemodal tambang batu bara ilegal dan mengusut tuntas perkararanya, maka Polda kehilangan integritas sebagai salah satu lembaga penegak hukum.
“Kalau sampai kasus tambang tidak tuntas, hilang lah integritas Polda, begitu juga kepercayaan publik, ini yang harus sama-sama kita jaga, jangan sampai kepercayaan publik hilang,” terang Rustam.
Perlu diketahui, dalam kasus tambang batu bara ilegal, media ini sudah berulang kali mengonfirmasi pihak Polda Bengkulu, namun hingga kini belum mendapatkan informasi perkembangannya. Media hanya mendapatkan informasi di lapangan. Dalam kasus ini, Polda baru menetapkan operator alat berat dan koordinator lapangan sebagai tersangka, sedangkan pemodal inisial H dari Jakarta diduga belum tersentuh. (BAY).