BencoolenTimes.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani S.Farm., MSM, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Kamis, 4 September 2025.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
Destita menyampaikan keprihatinannya atas nasib 72 siswa yang terpaksa dikeluarkan dari sekolah setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar lebih dari satu bulan.
Para siswa juga telah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), namun tidak dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena penerimaan siswa melebihi kuota yang ditetapkan.
‘’Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi dengan Ombudsman, karena sesuai aturan Kemendiksasmen, lembaga ini berwenang mengawasi aspek administrasi, termasuk kasus SPMB,’’ kata Destita.

Ia menambahkan, laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh Ombudsman, dan hasilnya akan segera disampaikan ke publik. Ia berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
‘’Sudah dicatat dan ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, hasilnya akan diumumkan,’’ ujarnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Mustari Tasti, mengapresiasi langkah Destita yang turun langsung menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, Ombudsman telah memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, operator sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat.
‘’Saat ini kami sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat,’’ kata Mustari.(JUL)



