BencoolenTimes.com – Mengaku berbuat salah, 5 karyawan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bengkulu diduga di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak dan tanpa prosedur oleh perusahaan pengelola SPBU.
Para karyawan tersebut, mendatangi Kantor Media Online BencoolenTimes.com, Jumat sore, 5 September 2025. Mereka datang menyampaikan keluhan dan persoalan yang dialami mereka.
Dijelaskan salah satu karyawan, kronologis PHK mereka berawal salah satu rekan kerja mereka ketahuan membuat kesalahan saat bekerja, tepatnya saat aktivitas pengisian BBM di SPBU.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu pagi menjelang, 30 Agustus 2025 lalu. Saat itu rekan kerja mereka mengisi salah satu kendaraan melebihi batasan yang sudah diperintahkan SPBU.
‘’Saat itu, rekan kami mengisi BBM hingga 9,7 liter atau Sembilanpuluh Tujuh Ribu Rupiah ke salah satu motor. Padahal pihak SPBU memberikan batasan setiap motor hanya boleh pengisian 5 liter atau Limapuluh Ribu Rupiah,’’ jelas salah satu Karyawan berinisial Di (35).
Pasca kejadian tersebut, jelas Di, Karyawan Shift pertama (07.00-13.30 WIB) selesai jam kerja dikumpul oleh pimpinan dan diminta untuk istirahat di rumah. ‘’Setelah kejadian, salah satunya saya yang masuk dalam Shift Satu khusus motor atau roda dua, termasuk rekan saya yang ketahuan membuat pelanggaran tadi, diminta istirahat di rumah,’’ jelas Di.
Ternyata tidak hanya Shift pagi untuk motor, sambung Di, Shift siang motor ternyata juga terkena imbas pada Shift siang juga terkena imbas. Dimana sebelum selesai jam kerja, langsung diminta pulang atau istirahat di rumah.
‘’Shift pagi saya sama tiga rekan saya dan yang shift siang sebanyak tiga orang. Bahkan yang Shift siang hari itu belum selesai jam kerja sudah di suruh istirahat dan dipersilahkan pulang,’’ sambung Di.
Mengakui Berbuat Salah
Diungkapkan Di, mereka ikut terkena imbas dan diminta istirahat atau dirumahkan lantaran karyawan Shift siang mengaku berbuat salah seperti yang dilakukan rekan kerja mereka. ‘’Jadi pada saat sebelum karyawan shif siang motor disuruh pulang, memang mengaku pernah melakukan kesalahan yang sama,’’ ungkap Di.
Setelah kejadian hari itu, lanjut Di, mereka memang istirahat di rumah sembari menunggu tindaklanjut atau konfirmasi lanjutan dari perusahaan pengelola SPBU dimana mereka bekerja. Namun hingga Jumat pagi, tidak ada kejelasan terkait status mereka sebagai karyawan SPBU tersebut.
Sehingga, Jumat, 5 September 2025, mereka mendatangi kantor SPBU dan bertemu pimpinan mereka. Dari pertemuan tersebut, hasilnya malah lebih tegas, mereka diminta pulang dan disarankan mencari pekerjaan atau tempat kerja baru.
‘’Kami tadi datang, intinya menurut pimpinan kami tadi, perusahaan tidak sanggup lagi mempekerjakan kami dengan kondisi SPBU yang sekarang. Sehingga kami diminta pulang dan mencari pekerjaan lain,’’ lanjut Di.
Berencana Lapor ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu
Lebih jauh Di menyampaikan, dengan kondisi tersebut, mereka berencana akan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu untuk mengadukan persoalan tersebut.
Karena, mereka ingin menuntut kejelasan terkait status mereka yang di PHK sepihak oleh SPBU. Tanpa surat dan tanpa kejelasan yang lain, hanya karena rekan kami membuat kesalahan dan mengakuinya.
‘’Kami sudah berencana akan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu untuk membuat pengaduan terkait masalah kami ini,’’ imbuh Di.(JUL)



