20.6 C
New York
Tuesday, May 20, 2025

Buy now

spot_img

Dewan Kota Boleh DL, Tapi Berdasarkan Penugasan Ketua

BencoolenTimes.com, – Seperti diketahui bersama sejak merebaknya wabah Covid-19 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu tidak melaksanakan perjalanan Dinas Luar (DL). Namun setelah masuk masa New Normal Covid-19 Anggota DPRD Kota Bengkulu sudah diperbolehkan melaksanakan Dinas Luar. Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Kota Bengkulu Medy Pebriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).

“Merujuk ke aturan pemerintah penugasan dinas ke luar Kota sudah diperbolehkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan penanganan wabah Covid-19 dan diutamakan untuk koordinasi masalah terkait Covid -19 tersebut,” kata Medy Pebriansyah.

Medy Pebriansyah mengungkapkan, soal perjalanan Dinas untuk anggota Dewan pada dasarnya tergantung perencanaan perjalanan dan penugasan dari ketua. Sehingga harus mengantongi izin ketua. Sementara untuk anggaran perjalanan Dinas Luar sampai saat ini hanya menyisakan 2 milyar rupiah.

“Kalau untuk DPRD Kota Bengkulu setelah refocusing anggaran tahap 2 kemaren, untuk anggaran perjalanan dinas hanya menyisakan anggaran sekitar 2 milyar,” jelas Medy Pebriyansyah.Untuk diketahui, saat ini sudah ada beberapa anggota DPRD Kota Bengkulu yang diusulkan untuk melakukan perjalanan Dinas Luar. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!