BencoolenTimes.com, — Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menerbitkan maklumat nomor 1240 tentang penolakan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terkait ini, MUI Kota Bengkulu ikut serta berpartisipasi menolak RUU HIP tersebut sesuai maklumat MUI pusat.
Ketua MUI Kota Bengkulu Drs. H. Zul Efendi, M.Pd.I saat diwawancarai di Kantornya, Kamis, (18/6/2020) mengatakan, maklumat dari MUI Pusat telah disepakati oleh seluruh pimpinan MUI di 34 Provinsi Wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk MUI dibawahnya diberikan ruang untuk menyampaikan apa partisipasinya terkait maklumat tersebut baik secara lisan maupun tulisan. Memang semula secara intern di MUI Kota akan melakukan ikrar secara lisan dengan kemasan bahasanya sederhana.
Misal dengan 10 orang sampai 15 orang lalu menyampaikan ikrar memberikan dukungan terhadap maklumat MUI pusat tersebut.
Namun setelah MUI Kota Bengkulu mencermati bahasa ikrar ini di Lapangan biasnya sudah kemana-mana. Maka dari itu agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar mengingat biasnya dilapangan.
Kemungkinan ikrar yang sebelumnya direncanakan tidak dilaksanakan oleh MUI Kta Bengkulu. Karena asumsi masyarakat untuk mengikuti ikrar memang besar termasuk surat yang dibuat menyebutkan, bahwa kegiatan ikrar dan sudah direspon berbagai pihak. Sehingga ikrar ditunda sampai waktu yang tidak kita tentukan.
Kemudian kalau seandainya masyarakat Kota Bengkulu baik secara pribadi maupun secara kelembagaan ataupun organisasi dan lain sebagainya dipersilahkan memberikan partisipasi dan dukungannya secara tertulis melalui MUI Kota Bengkulu.
“Padahal keinginan kita sedikit saja yakni intern dari MUI Kota Bengkulu menyampaikan secara lisan sesuai dengan Protokol Kesehatan yaitu 10 sampai 15 orang, tapi memang antusias masyarakat kita sangat tinggi karena sudah banyak secara lisan MUI Kota Bengkulu ikut memberikan dukungan soal maklumat MUI Pusat tersebut,” jelas Zul Efendi. (Bay)