5.6 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Dibekuk Saat Transaksi, Kurir Narkoba Ngaku Dapat Barang dari Tahanan Lapas Bentiring

BencoolenTimes.com, – Seorang kurir narkoba
inisial IH (29) dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu.

Kasubdit I Dit Resnarkoba, AKBP Dheny Budhiono saat press release, di ruang Humas Polda Bengkulu, Jumat (19/3/2021) mengatakan, tersangka dibekuk di daerah Jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu tepatnya di depan SMK 05, Kamis (18/3/2021) pukul 20.30 WIB.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dan setelah di lokasi kami dapati ada orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dibadan tersangka yang dibalut kantong asoi warna hitam dalam plastik klip bening,” kata Dheny.

Tak berhenti disana, Dheny dan anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali didapati barang bukti narkotika jenis sabu.

“Ketika kita lakukan penggeledahan di rumahnya kembali kita temukan 21 paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone, buku catatan hasil penjualan sabu,” jelas Dheny.

Setelah dilakukan interogasi, sambung Dheny, tersangka mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan pelaku dari OT yang merupakan tahanan di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu.

“Jadi setelah kita interogasi tersangka mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya inisial OT yang merupakan tahanan yang berada di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu,” ungkap Dheny.

Tersangka saat ini ditahan Rutan Mapolda Bengkulu. Polisi akan terus mengembangkan pengungkapan ini guba memberantas peredaran narkoba yang ada di Bengkulu. Dari penangkapan tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket narkotika jenis Sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Xiaomi, buku catatan hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion.

“Tersangka kami sangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undangan Undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukas Dheny.(PPJ)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!