BencoolenTimes.com, – Bupati Kabupaten Kaur, Lismidianto dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi belanja pengadaan pakaian jas di 49 Desa Kaur tahun anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (5/3/2024).
Di dalam persidangan terungkap bahwa, terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut yang menjadi tersangka pada perkara tersebut sempat menghadap Bupati Kaur Lismidianto untuk meminta proyek.
Namun, ketika itu, Lismidianto menyampaikan kepada Sangkut supaya menghadap langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdyarman yang juga jadi tersangka dalam perkara ini.
“Waktu itu dia (terdakwa Sangkut red-) minta proyek, saya bilang langsung aja ke PMD,” ungkap Lismidianto dihadapan Majelis Hakim.
Lismidianto mengaku belum pernah memberikan proyek kepada terdakwa Sangkut. Bahkan, saat terdakwa Sangkut menghadap terdakwa Kepala PMD tidak ada penekanan khusus dari dirinya, ihwal proyek yang diminta terdakwa Sangkut. Selain itu, waktu terdakwa Sangkut menghadap dirinya, Bupati Lismidianto menyatakan belum mengerucut pada pembahasan pengadaan jas.
“Kalau penekanan tidak ada. Saya bilang kalau bisa bantu, tapi belum ada mengerucut pada pemberian Jas,” ungkap Lismidianto.
Usai bersaksi di Persidangan, Bupati Kaur Lismidianto enggan memberikan keterangan kepada awak media saat akan diwawancarai. Lismidianto yang memakai kursi roda langsung meninggalkan lokasi sidang dan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pengawalan ajudan.

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan Jas tersebut, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdyarman dan Rahmadansyah alias Sangkut selaku pelaksana kegiatan pengadaan Jas.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Asdyarman didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan, terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut, didakwa Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di dalam dakwaannya, JPU Kejari Kaur menyatakan bahwa terdakwa Asdyarman diduga menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Rahmadansyah yang tujuannya agar terdakwa Asdyarman selaku Kadis PMD waktu itu mengarahkan para Kepala Desa (Kades), untuk melakukan pengadaan pakaian jas.
Sementara, anggaran untuk pengadaan jas tersebut tidak ada dalam APBDes di desa-desa yang ada di Kabupaten Kaur tersebut. Sehingga, para Kades melakukan perubahan terhadap APBDes tanpa melalui Musrenbangdes untuk memasukkan item pengadaan jas tersebut. (BAY)



