BencoolenTimes.com – Diduga dikerjakan duluan, kontrak rehab Rumah Dinas (Rumdin) Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp 1,3 miliar, informasinya tidak ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin yang merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Diketahui kegiatan Rehab Rumdin Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sejak beberapa bulan belakangan sudah selesai proses lelang dan ada pemenangnya. Namun secara resmi hingga saat ini kontrak belum ditandatangani oleh Sekwan Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin selaku PA.
Informasi yang didapatkan media ini dari sumber terpercaya, Sekwan Provinsi Bengkulu tidak mau teken kontrak, lantaran sebelumnya mendapatkan informasi bahwa rehabi sudah berjalan.
Bahkan Sekwan juga sudah melakukan pengecekan ke Rumah Dinas Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Rumdin Ketua. Dan memang kegiatan rehab sudah berjalan, meskipun kontrak belum ditandatangani.
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan public dan berbagai asumsi negative dari masyarakat. Karena seharusnya Fasilitas Pejabat Negara tidak dibangun dengan cara-cara yang diduga tidak sesuai prosedur.
Media ini mencoba mengkonfirmasi Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin di ruangan kerjanya terkait informasi tersebut. Namun sayangnya Mustarani tidak mau berkomentar dan hanya menjawab singkat saat ditemui.
‘’Kalau soal itu (Kegiatan Rehab Rumdin Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu) saya nokomen dulu,’’ sampai Mustarani yang ditemui diruang kerjanya.
Jika tidak ditandatangani kontrak kegiatan tersebut, maka bisa dipastikan anggaran rehab rumdin pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut tidak akan terserap alias batal direalisasikan.(OIL)



