28.2 C
New York
Saturday, July 11, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Korupsi Hingga Rugikan Negara Ratusan Juta, Kadis PMD Provinsi Dijebloskan ke Penjara

BencoolenTimes.com, – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu SY ditahan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun 2018 yang merugikan negara hingga Rp 393 juta. Saat pengerjaan proyek itu, SY sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menjabat  sebagai Kepala Disperindag-Kop (Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM) Lebong.

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mandrofa saat konferensi pers di halaman Kejari Lebong, Selasa (24/11/2020) mengatakan, selain menahan SY, Kejari Lebong juga RF selaku rekanan pada proyek tersebut. Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 7 September 2020 lalu.

Baca Juga  Dokumen JPU Justru Menunjukan Peristiwa Hukum Berbeda dengan Tindakan Terdakwa

“Saat itu keduanya belum ditahan karena dianggap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa P21. Kedua tersangka langsung kita tahan sembari menunggu jadwal sidang. Kedua tersangka kita titipkan di Rutan Polres Lebong,” terang Ronald Thomas.

Ronald Thomas menerangkan, kedua tersangka  disangkakan atas tindak pidana korupsi proyek  pembangunan Pasar Rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun 2018 dengan nilai Rp 5,4 miliar.

Dugaan korupsi ini terungkap berawal dari adanya  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Kementerian Perdagangan tahun 2019 lalu. Dalam LHP tersebut, terdapat temuan Kerugian Negara senilai Rp 393 juta dan ditetapkan menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Baca Juga  Dokumen JPU Justru Menunjukan Peristiwa Hukum Berbeda dengan Tindakan Terdakwa

Saat itu tersangka diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan TGR tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, yang bersangkutan tidak juga menyelesaikannya. Sebenarnya tersangka telah mengembalikan TGR hasil temuan BPK RI.

“Namun pengembalian dilakukan setelah status perkaranya dinaikkan menjadi penyidikan sehingga tidak dapat menggugurkan perkara pidananya,” jelas Ronald Thomas

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman
20 tahun penjara. (Aje)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!