BencoolenTimes.com – Diduga sebar isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tiga warga Kabupaten Rejang Lebong menjalani proses pemberian sanksi adat berupa hukuman cambuk.
Pemberian hukuman cambuk terhadap pelaku penyebaran Isu SARA di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, dilakukan Badan Mujsyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong.
Pemberian sanksi adat berupa hukuman cambut tersebut, disaksikan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, DPRD Rejang Lebong, kepolisian dan perangkat serta elemen lainnya.
Pemberian sanksi adat ini dilaksanakan Senin pagi, 12 Mei 2025 yang dipusatkan di Balai Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Tiga orang warga yang mendapatkan sanksi adat berupa hukum cambut tersebut, masing-masing AS (41) warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara.
Serta Ju (27) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup dan MI (26) warga Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara.
Sebelumnya, ketiga warga tersebut sudah sempat dilaporkan secara pidana dan ketiganya diamankan anggota Polres Rejang Lebong atas dugaan penyebaran ujaran kebencian atau Isu SARA melalui Media Sosial (Medsos).
Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir mengatakan, penjatuhan sanksi adat ini, setelah adanya perdamaian atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tersebut.
Sanksi yang dijatuhkan, berupa hukum cambuk 100 kali dan tidak dikenakan denda. ‘’Kita akan mencabut permasalahan ini dari Polres Rejang Lebong,’’ ungkap Ahmad Faizir.
Dijelaskan Ahmad Faizir, penyelesaian perkara ini memang prosesnya dilakukan di luar pengadilan. Dengan melakukan koordinasi bersama Kepolisian maupun Kejaksaan, dalam rangka Program RJ.
‘’Pada kantor pemerintahan jaman dahulu bahwa hukum cambuk ini merupakan yang terberat, dan kemarin sudah kami koordinasikan dengan Polres Rejang Lebong. Ini merupakan keseriusan BMA Rejang Lebong untuk menjatuhkan sanksi hukum cambuk, ini ada efek jeranya dan mereka juga sudah bersepakat menerimanya,’’ sambung Ahmad Faizir.
Untuk di Polres Rejang Lebong, lanjut Ahmad Faizir, ketiganya meskipun sudah tidak lagi diproses. ‘’Namun dikenakan wajib lapor ke Polres Rejang Lebong maupun BMA Kabupaten Rejang Lebong,’’ imbuh Ahmad Faizir.
Pemberlakuan hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, di mana sejauh ini sudah ada 469 perkara yang diselesaikan oleh BMA Rejang Lebong secara adat.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Upik Zumratul Aini dalam kesempatan itu mengingatkan masyarakat Rejang Lebong untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat di media sosial sehingga nantinya menyinggung perasaan suku lain dan akan berhadapan dengan hukum.
‘’Di media sosial hati-hati dengan jarimu, karena ini akan menjadi jejak digital. Jangan mudah share berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya, biarlah orang lainnya yang membagikannya,’’ kata Upik Zumratul Aini.
Sedangkan Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan memberikan dukungan penuh kepada BMA Rejang Lebong dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan perkara-perkara ringan di luar pengadilan melalui penerapan hukum adat yang berlaku di Kabupaten Rejang Lebong.(OIL)