3.3 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Dilaporkan Penipuan Proyek Rp 19 Miliar, Kuasa Hukum Karyawan BPD Sebut Kliennya Hanya Pinjam Uang

BencoolenTimes.com, – Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kontraktor yakni Kiswan Efendi warga Kayu Kunyit Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Kuasa Hukumnya Hanafi Prana Jaya melaporkan dua orang diduga dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) inisial RH, RY dan seorang karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kota Manna Bengkulu Selatan inisial AZ atas dugaan penipuan proyek Irigasi Seginim Bengkulu Selatan sebesar 19 Miliar ke Polda Bengkulu, Rabu, (16/12/2020) lalu.

Usai melapor, Hanafi Prana Jaya saat diwawancarai awak media menjelaskan, dugaan penipuan tersebut terjadi pada Januari 2020 lalu, pelapor diajak terlapor AZ bertemu dengan RH dan RY disalah satu tempat di Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Dalam pertemuan itu, RH dan RY menawarkan proyek Irigasi Seginim sebesar 19 Miliar kepada pelapor melalui AZ dan saat itu AZ sanggup mengurus proyek tersebut.

Kemudia AZ mulai meminta uang kepada pelapor dan pelapor memberikan uang secara bertahap sebanyak 16 kali dengan total Rp 525 juta yang ditransfer ke rekening RH dan RY dan sebagian lagi ke rekening AZ, namun diduga proyek tersebut tidak ada kejelasan hingga akhir tahun 2020.

Tuduhan dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Bengkulu tersebut dibantah terlapor AZ melalui Kuasa Hukumnya Liana Haryani Pasaribu yang menegaskan, kliennya tidak melakukan dugaan penipuan melainkan meminjam uang kepada pelapor. Pinjaman itu sebelum adanya proyek Rp 19 miliar tersebut.

“Klien kami memang pernah diajak menjadi penerjemah untuk Kiswan (pelapor) dan diajak ke Jakarta juga. Memang ada pinjaman klien kami itu kepada pak Kiswan sebesar Rp 80 juta, itu ada buktinya memang, tapi tidak bulat, dicicil. Klien kami juga sudah membayar itu sebesar Rp 25 juta. Terkait laporan di Polda ya, semua orang berhak untuk melakukan itu. Tetapi apakah itu nanti terbukti atau tidak pengadilan yang harus memutuskan. Kami akan ikuti proses hukum, karena negara kita negara hukum maka kita harus taat hukum,” ungkap Liana Haryani Pasaribu, Selasa (22/12/2020).

Liana Haryani Pasaribu menerangkan, terkait proyek Rp 19 miliar itu, pelapor bertemu langsung dengan RH dan RY di salah satu Rumah Makan yang ada di Pantai Panjang, berkomunikasi langsung dengan RH dan RY dan mentrasfer langsung ke RH.

“Jadi klien kita perannya hanya penerjemah karena Kiswan itu bahasa Indonesia-nya kurang pas. Itu saja, yang selebihnya tidak ada,” jelas Liana Haryani Pasaribu.

Liana Haryani Pasaribu kembali menegaskan, mengenai keterlibatan kliennya dalam proyek tersebut tidaklah benar, karena kliennya hanya meminjam uang sebelum proyek itu ada.

“Jadi begini, karena klien saya sudah meminjam uang itu, dan telah dibayar Rp 25 juta, selebihnya itu sisanya akan dibayar semsmpu dia (kliennya) sampai lunas, itu ada itikad baiknya, membayar uang yang dipinjam semampu dia sesuai pinjaman, yang lain-lain gak tau itu,” terang Liana Haryani Pasaribu.

Liana Haryani Pasaribu menyatakan, yang disebutkan pelapor sebesar Rp 525 juta itu pihaknya tidak tahu menahu itu biaya apa dan kemana uang itu mengalir. Pihaknya membenarkan bahwa pelapor ada mentransfer kepada terlapor tetapi uang itu bukan untuk lobi proyek.

“Memang ada di transfer tapi bukan untuk lobi proyek. Artinya, dia (terlapor) ikut disertakan menemani pak Kiswan ke Jakarta untuk menerjemahkan, jadi dikasihlah untuk penginapan, makan, segala macam itu. Tidak pernah, ratusan juta itu tidak ada. Sekencang-kencangnya itu sebelum ada proyek ini, bulan Desember 2019 itu Rp 80 juta itulah yang paling besar, selebihnya hanya kisaran Rp 6 juta, Rp 4 juta, Rp 14 juta dan kita ada bukti transfernya semua, bukti bayar kembali ke Kiswan juga ada,” beber Liana Haryani Pasaribu.

Liana Haryani Pasaribu menuturkan, pihaknya tidak mengetahui terkait munculnya angka Rp 525 juta seperti yang dilaporkan pelapor karena pihaknya tidak diberitahu rinciannya secara jelas oleh pelapor terkait kegunaan uang sebanyak itu.

“Saya tidak paham itu karena pelapor tidak pernah memberikan rincian juga sama kami, tiba-tiba muncul nilai Rp 525 juta itu kami tidak tau, biaya-biaya apa itu,” tegas Liana Haryani Pasaribu.

Disinggung megenai apakah proyek tersebut memang ada, Liana Haryani Pasaribu menyampaikan, berdasarkan informasi memang proyek Rp 19 miliar itu ada.

“Proyek Rp 19 miliar itu informasinya ada, tapi silahkan di cek lebih lanjut lagi. Disana tidak ada keterkaitan terlapor karena dia (terlapor) tidak ada urusan proyek-proyek. Karena bukan orang PU, bukan kontraktor,” tutup Liana Haryani Pasaribu. (CW2)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!