Bencoolentimes.com, – Dinas Sosial Kota Bengkulu segera bertindak menertibkan gepeng di Lampu Merah karena dianggap menganggu ketentraman dan ketertiban lalu lintas.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Rosminiarty, mengatakan bahwa akan terus melakukan penertiban pungli dijalanan yang sudah meresahkan masyarakat. Sesuai dengan peraturan Walikota Bengkulu nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
“Sudah beberapa hari ini kita lakukan penertiban bekerjasama dengan kasat Pol PP kepada para gepeng, manusia silver, pengamen, penjual tisu, dan para tuna netra yang meminta di jalanan,” kata Rosminiarty.
“Insya Allah ke depan nanti tidak hanya melibatkan Satpol PP akan tetapi pelaksanaan penertiban ini juga melibatkan para Camat dan RT,” jelas Rosminiarty.
“Yang selama ini tidak pernah dilibatkan maka saat ini akan kita libatkan, karena mereka yang mempunyai wilayah dan yang tahu persisi dimana para anak jalanan berada dan tinggal,” tutur Rosminiarty.
Dinsos sendiri akan memberikan imbauan dan pemahaman kepada pemilik kos agar supaya tidak memberikan kosan kepada orang-orang yang tidak memiliki identitas.
“Kemarin sempat kita blok tempat para anak jalanan dan melarang pemilik kosan agar tidak disewakan,” singkat Rosminiarty.
Tentu kedepan Dinsos bersama Walikota Bengkulu akan menyiapkan rumah singgah untuk pembinaan kepada para anak jalanan.
“Baru wancana ini Insya Allah dapat dilaksanakan dengan formula baru dan orang-orang tersebut akan kita bina dan diberi pelatihan apabila nanti sudah mempunyai keterampilan maka akan kita kembalikan,” tutup Rosminiarty. (JRS)



