5.6 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Dipanggil Kejati Soal Kasus Replanting Sawit Rp 150 Miliar, Kontraktor Pelaksana Mangkir

BencoolenTimes.com, – Kontraktor pelaksana kegiatan replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 yakni Mustar Ishak alias Edo tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pemeriksaan Edo sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 dijadwalkan, Kamis (12/8/2021). Namun saksi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. Sehingga, penyidik melayangkan panggilan kedua.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther, berharap Mustar Ishak alias Edo bersikap koperatif pada pemanggilan berikutnya. Sehingga pemeriksaan penyidikan dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara 2019-2020 dapat berjalan lancar. Jika Edo mangkir pemanggilan kedua dan ketiga, terpaksa dilakukan jemput paksa.

“Ya memang benar hari ini jadwal pemeriksaan saksi Mustar Ishak alias Edo kontraktor pelaksana kegiatan replanting sawit Bengkulu Utara 2019-2020, namun yang bersangkutan tak hadir tanpa  alasan yang jelas,” ujar Martin Luther.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni
Petrus MM Silaban Senior Manajer Plasma PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan Yos Sudarso Direktur Cv Alfaro Pratama hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Petrus MM Silaban dimintai keterangan soal kontrak pembelian bibit sawit, sedangkan Yos Sudarso diperiksa selaku penyedia pupuk bagi para kelompok tani  Bengkulu Utara penerima program replanting sawit tahun 2019-2020.

Dari data terhimpun total dana program replanting sawit Bengkulu Utara Tahun 2019-2020 sumber dananya berasal dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian dengan total anggaran mencapai Rp150 miliar. Jumlah penerima program replanting sawit tersebut, yakni sebanyak 25 kelompok tani.

Masing-masing kelompok tani berbeda-beda menerima kucuran dana program tersebut tergantung luas lahan yang disetujui Ditjen Perkebunan, namun per hektarnya dana yang diterima sebesar Rp25 juta.

Sepanjang penyelidikan yang dilakukan, Aspidsus  Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika beberapa waktu lalu mengatakan, Rp150 miliar, dan program replanting sawit Bengkulu Utara diduga ada yang tak sesuai dengan peruntukannya. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!