BencoolenTimes.com, – Polres Mukomuko menetapkan Agus Setiawan Direktur Bumdes Anak Negeri Pasar Bantal sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi program bantuan pilot inkubasi inovasi-pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa PDTT tahun anggaran 2019.
“Tersangka Agung Setiawan ditangkap di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Tersangka berperan aktif terhadap pekerjaan tersebut. Namun pada prosesnya, tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis operasional (PTO) serta melakukan mark-up dan pembuatan laporan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” tegas Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, Senin (3/10/2022).
Nuswanto melanjutkan, berdasarkan audit BPKP perwakilan Bengkulu menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 494.091.310,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah) dengan motif ekonomi menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Nuswanto menambahkan, dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2019, Kementerian Desa PDTT telah memberikan bantuan program PIID-PEL di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya sebesar Rp 1 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengolahan ikan Runca menjadi tepung ikan namun diduga disalahgunakan oleh tersangka dan merugikan keuangan negara. (Bay)



