BencoolenTimes.com – Direktur PDAM TTE (Tirta Tebo Emas) Kabupaten Lebong, Wilyan Backtiar dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Lebong, terhitung Senin, 1 Desember 2025 hingga 20 hari kedepan.
Wilyan yang dulunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian mundur dan mencalonkan diri dan terpilih menjadi Anggota DPRD Lebong periode 2019-2024 ini, ditahan dalam perkara Nikah Tanpa Izin dan/atau perzinahan.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Heri Antoni yang dikonfirmasi wartawan, tersangka mereka titipkan di Rutan Polres Lebong.
‘’Untuk tahap dua kemarin (Senin, 1 Desember 2025), terhadap tersangka kita lakukan proses penahanan. Tersangka kita titipkan di Rutan Polres Lebong untuk 20 hari kedepan,’’ jelas Heri.
Ditambahkan Heri, untuk surat dakwaan, sejauh ini sudah selesai mereka susun atau sudah rampung. Sehingga pelimpahan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Lebong segera mereka lakulan dalam waktu dekat.
‘’Surat Dakwaan sudah rampung dan dan dalam beberapa hari kedepan, segera kita limpahkan perkara ini ke PN Lebong untuk dijadwalkan persidangannya,’’ imbuh Heri.
Diberitakan sebelumnya, Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap, terhadap Wilyan Bachtiar yang diketahui menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong, dilakukann pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Lebong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong.
Sebelumnya, dasar dari penetapan Wilyan sebagai tersangka yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/II/2023/SPKT/POLSEK LEBONG TENGAH/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, Tanggal 26 Februari 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/22.a/II/2025/Reskrim, Tanggal 04 Februari 2025.
Selanjutnya untuk pelimpahan Tahap II berdasarkan Berkas Perkara Nomor : BP/17/V/2025/Reskrim, Tanggal 06 Mei 2025 dan Surat Kejaksaan Negeri Lebong Nomor : B-1268/L.7.17/Eoh.2/07/2025, tanggal 14 Juli 2025.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Lebong, Ipda Hadi sutrisno didampingi Kasubsi PIDM, Aipda Syaiful Anwar, pelaksanaan Pelimpahan Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti, dilaksanakan Senin pagi, 1 Desember 2025.
‘’Benar, Berkas Perkara tersangka WB sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan tadi pagi sudah dilaksanakan Proses Pelimpahan Tahap II, tersangka dan barang bukti ke Kejari Lebong,’’ sampai Kasi Humas.
Untuk pasal yang disangkakan, tambah Kasi Humas, yaitu ‘Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu dan/atau perzinahan’.
‘’Untuk pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHPidana dan/atau Pasal 284 KUHPidana,’’ imbuh Kasi Humas.(OIL)



