BencoolenTimes.com – Sudah inkrah, Barang Bukti (BB) 17 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, di musnahkan, Selasa, 2 Desember 2025.
Pemusnahan BB 17 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Rejang Lebong, sekaigus menjadi rangkaian penutup penanganan perkara akhir tahun 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah Inkrah dimusnahkan sesuai ketentuan.
‘’Pemusnahan ini menjadi bagian dari akuntabilitas penegakan hukum sekaligus menutup agenda penanganan barang bukti di tahun 2025, khususnya di lingkungan kerja Kejari Rejang Lebong,’’ sampai Kajari.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB), Doni Hendry Wijaya merincikan, 17 perkara tersebut terdiri dari 9 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 2,52 gram.
Kemudian satu perkara narkoba jenis ganja dengan total berat 3,84 gram, 2 perkara pencuria, 1 perkara perlindungan anak, 3 perkara penganiayaan dan 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
‘’Seluruh BB tersebut telah memperoleh putusan inkrah, sehingga wajib dimusnahkan, baik dengan cara dibakar maupun dihancurkan sesuai jenis barang,’’ terang Doni.
Acara pemusnahan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Curup, unsur Forkopimda Rejang Lebong, perwakilan Polres Rejang Lebong, Kodim, serta jajaran pemerintah daerah.
Pemusnahan berlangsung terbuka dengan sejumlah barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan alat pembakar, sementara barang bukti non-narkotika dihancurkan secara manual.(OIL)



