BencoolenTimes.com, – Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap dan menahan Direktur Utama (Dirut) PT Bara Mega Quantum (BMQ) Nurul Awaliyah karena diduga sempat tidak hadir di persidangan atas tuduhan dugaan penipuan.
Asisten Inteljen (Asintel) Kejati Bengkulu Pramono Mulyo saat diwawancarai, Senin (22/6/2020) mengatakan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan sudah 4 kali sidang yang bersangkutan tidak hadir dan selanjutnya Pengadilan memutuskan berkas perkara dikembalikan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan yang bersangkutan statusnya jadi tersangka lagi. Karena pihak Kejaksaan ingin menuntaskan perkara tersebut kemudian Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan permohonan pencarian atasnama tersangka kepada Kajati dan Kajati meneruskan ke Jamintel Kejagung RI yang kemudian mengeluarkan surat perintah kepada tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mencari orang yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dicari dan ditemukan kemudian diserahkan ke Kejati Bengkulu, kemudian didampingi tim AMC yang bersangkutan dibawa ke Bengkulu dan dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Bengkulu.
“Yang bersangkutan kooperatif. Di pasal pasal 20 ayat 2 dan 25 KUHAP itu jelas bahwa JPU dapat melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari kedepan,” kata Pramono Mulyo.
Sementara itu, Genderal Manager PT BMQ, Eka Nurdiyanti Anwar saat diwancarai mengungkapkan, pihaknya bingung dengan penangkapan terhadap Dirut PT BMQ tersebut dikarenakan posisi Nurul Awaliyah bukan Nara Pidana, bukan juga buronan, dan bukan juga tersangka yang kabur. Karena waktu penangkapan itu pihaknya habis menghadiri rapat, habis menghadiri undangan Propam Mabes Polri terkait laporannya di Mabes dan juga menghadiri undangan dari Kementrian Hukum dan Ham terkait kepemilikan tamban PT. BMQ milik Nurul Awaliyah.
“Jadi ini benar-benar kami tidak kabur atau misalnya fikiran ibu Nurul Awaliyah akan ditangkap, atau apa di festival kuningan itu. Kami habis rapat itu sampai jam 5 sore. Karena kami belum salat Ashar kemudian ibu Nurul bersama saya pergi ke pasar festival, dan baru mau makan dan minum, tiba-tiba kita didatangi orang-orang yang mengaku dari Kejaksaan,” kata Eka Nurdiyanti Anwar.
Eka Nurdiyanti Anwar menjelaskan, saat datang pihak Kejaksaan tidak memakai pakaian dinas dan waktu ditanyakan surat-suratnya mereka tidak menunjukkan surat apapun, hanya meminta supaya Dirut PT. BMQ kooperatif.
“Kita ke Kejaksaan dulu katanya, nanti dibicarakan di Kejaksaan. Jadi bener-bener ya kita tidak ada fikiran-fikiran yang aneh. Tidak ada surat penahanan atau penangkapannya, dari malam pas kita di Kejaksaan itu sudah menanyakan, tim lawyers juga sudah menanyakan kepada pihak Kejaksaan apakah ibu Nurul ini ditangkap, enggak, enggak ada, apakah ada surat penangkapannya gak ada. Terus apakah beliau ini Buronan atau DPO, gak ada katanya. Tapi dikarenakan ibu Nurul ini orangnya baik dan kooperatif ya sudah kita coba maunya apa dan dilihat dulu seperti apa, kita benar-benar tidak ada surat penangkapsnnya maupun penahanan dan pernyataan DPO juga tidak ada,” jelas Eka Nurdiyanti Anwar.
Eka Nurdiyanti Anwar menuturkan, sebenarnya yang terjadi saat ini karena adanya mis komunikasi antara pihak Kejaksaan dengan pihak Nurul Awaliyah, dimana sebetulnya Nurul Awaliyah statusnya bukan terdakwa yang menjadi bersalah ataupun buronan. Karena berdasarkan penetapan dari Pengadilan yang menyatakan penuntutan dari JPU tidak dapat diterima dan mengembalikan berkas perkara atasnama terdakwa Nurul Awaliyah kepada JPU Kejati Bengkulu dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Dari sini sebenernya kenapa poinnya seperti ini itu dikarenakan ketidakhadiran ibu Nurul pada saat dipanggil di Persidangan,” terang Eka Nurdiyanti Anwar.
Eka Nurdiyanti Anwar membeberkan, dari pihaknya melalui tim Lawyers sudah menyampaikan bukti-bukti terkait ketidakhadiran dalam persidangan yaitu, pada sidang pertama bertepatan dengan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku besar-besaran bahkan tidak boleh keluar rumah dari Pemerintah Kota Bandung. Kemudian pada sidang kedua juga masih PSBB sehingga juga tidak bisa dilakukan sidang, dan waktu sidang ke tiga juga bertepatan dengan PSBB paling besar dimana seluruh akses keluar masuk Indonesia, baik jalur darat, laut dan udara ditutup waktu itu dan tidak boleh ada akses satupun. Itu yang membuat tidak hadir sidang. Kemudian ada juga surat edaran dari Mahkamah Agung yang menyatakan kalau kasus-kasus bukan selain korupsi itu untuk ditunda.
“Kemudian kita juga sudah meminta untuk dilakukan sidang online melalui pengacara kita. Nah itu untuk menbuktikan bahwa ibu Nurul kooperatif, selama ini jangankan tidak hadir di Panggil Pengadilan, beliau di Panggil Pak RT saja hadir. Pengacara kita juga sudah komunikasi dengan tim Kejaksaan bahwasannya ibu Nurul akan hadir di Selasa ini. Permintaan di Minggu kemaren tidak kita penuhi karena kita ada panggilan dari Propam Mabes Polri terkait laporan kita disana dan undangan dari Kementrian Administrasi Hukum Umum (AHU),” jelas Eka Nurdiyanti. (Bay)