BencoolenTimes.com, – Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kabupaten Bengkulu Selatan inisial IM (50) ditahan tim penyidik unit tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan pasca resmi menyandang status tersangka atas dugaan korupsu pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan tahun anggaran 2020.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Gajendra Harbiandri saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021) menerangkan, tahun 2020 SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan menerima dana Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang Pendidikan sebesar Rp.1.836.000.000 (satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu yang bersumber APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020.
Berdasarkan perjanjian pemberian DAK, fisik bidang pendidikan, anggaran itu untuk pembangunan ruang praktek siswa (RPS) SMK antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Kepala SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan. Namun dalam penggunaan anggaran bukti pertanggungjawabannya tidak lengkap. Dana yang telah dicairkan di rekening sekolah dipegang tersangka dan pembayaran barang/jasa juga diakukan oleh tersangka langsung. SPJ berupa Nota Toko yang mengisikan baik jenis, jumlah dan harga barang adalah Kepsek dan Bendahara Kegiatan, yang mana lebih tinggi dari realnya.
Dalam laporan penggunaan dana berupa Buku Kas Umum mencantumkan nama penyedia barang yang tidak menyediakan/ menjual barang di kegiatan SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan. Pencantuman Harga Satuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai/ lebih besar dari yang tercantum dalam Daftar Harga Satuan. Adanya Item pekerjaan yang tidak dipasang/dikerjakan dan kekurangan volume fisik dilapangan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan Gambar. Adanya penggunaan dana yang tidak digunakan untuk pelaksanaan kegiatan.
“Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu ditemukan kerugian negara Rp.578.000.000 (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah),” kata Gajendra.
Gajendra menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini dan pihaknya masih melalakukan pengembangan lagi.
“Tersangka disangkakan pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian Gajendra. (Bay)