BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara menangkap dua orang terduga pengedar narkoba inisial RZ dan MD warga Kota Bengkulu di kawasan jalan Lintas Barat Sumatera.
Kapolres Polres Bengkulu Utara, AKBP Anton Hartanto mengatakan, kedua terduga pelaku dibekuk di jalur Lintas Barat seusai mengambil narkoba dari terduga bandar melalui sistem peta dan pembayarannya lewat rekening.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak rokok. Berdasarkan ters urine kenduanya positif makaian narkoba.
Tersangka mengaku, barang haram tersebut berasal dari jaringan lapas. Hal ini menjadi atensi Polres Bengkulu Utara untuk melakukan pendalaman.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undag-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar. (JRS)