asd
Saturday, July 27, 2024
spot_img

DPMPTSP Sosialisasi Implementasi Pengawasan Pelaku Usaha  

BencoolenTimes.com, – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan berusaha di Kota Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dan bimbingan teknis LKPM bagi pelaku usaha se-kota Bengkulu di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Senin (17/7/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan 4 hari  berturut-turut dengan jumlah 160 peserta.

Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, SH, MM menjelaskan, DPMPTSP Kota Bengkulu memberikan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha dalam rangka meningkatkan pemahaman penanaman modal dengan melakukan pendaftaran izin melalui OSS, meningkatkan perizinan berusaha bagi pelaku usaha dan meningkatkan pelaporan kegiatan penanaman modal berusaha.

“Untuk mendorong pelaku usaha dapat naik kelas, maka perlu diberikan pemahaman terkait pengurusan perizinan usaha dan pelaporan kegiatan penanaman modal berusaha,” kata Irsan Setiawan.

Selain itu, Irsan mendorong agar para pelaku usaha untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), jangan hanya mengurus surat keterangan usaha.

“Kita dorong agar pelaku UMKM ini segera membuat NIB untuk naik kelas, jangan hanya urus Surat Keterangan usaha saja,” lanjutnya.

Langkah lainnya, DPMPTSP dalam waktu dekat akan membuka on the spot di Bencoolen Mall kembali agar supaya para pelaku UMKM segera mengurus NIB.

“Kita harap semua masyarakat yang ada usaha di kota Bengkulu urus NIB sehingga ke depan akan memudahkan usahanya lebih berkembang,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Umum HIPMI Bengkulu, Undang Sumbaga sangat mendukung agar pelaku usaha mengurus NIB untuk supaya dapat naik kelas.

“Secara umum HIPMI Bengkulu sangat mensupport DPMPTSP kota Bengkulu maupun DPMPTSP Provinsi Bengkulu untuk mengajak pelaku usah memiliki izin usaha, karena itu sesuatu yang sangat penting untuk meningkatkan usaha. Mengingat, di dalam pengadaan pemerintah harus melalui e-catalog dan izin yang lengkap,” bebernya.

Selain pengurus izin NIB, para pelaku usaha UMKM didorong juga untuk melakukan pelaporan penanaman modal berusaha.

“Kita selalu mendorong agar teman-teman pelaku UMKM memilliki NIB dan izin yang lengkap sehingga terdata di DPMPTSP kota Bengkulu maupun DPMPTSP Provinsi Bengkulu,” demikian Undang. (JRS)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!