BencoolenTimes.com, – Tim Unit Reskrim Polsek Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berhasil menangkap YA (40), tersangka dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Padang Jaya Iptu Edi Purwanto, Rabu (16/11/2022) menjelaskan, tersangka diduga melajukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur pada November 2020 lalu.
“Tersangka YA sempat buron dan masuk DPO,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” jelas Kapolsek. (Bay)



