5.5 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

DPO Curanmor Dibekuk

BencoolenTimes.com, – Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang dan Tim Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Taba Penanjung Bengkulu Tengah membekuk NI (18) DPO tersangka Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Sabtu (14/11/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH mengatakan, tersangka melakukan aksi Curanmor pada 21 Juli 2021 yang lalu di Desa Sidomakmur Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.

“Tersangka merupaka DPO saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5 huruf e KUHPidana,” kata Welliwanto Malau.

Welliwanto Malau mengimbau masyarakat supaya terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif termasuk dengan memberikan bantuan informasi apabila mengetahui kejadian yang mencurigakan. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!