BencoolenTimes.com – Tiga korban Investasi Bodong bermodus arisan yang dijalankan NC alias Cik Oboy alias Yeyen menang gugatan perdata sederhana dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta.
Tiga korban arisan bodong atau investasi bodong Cik Oboy menangkan gugatan perdata setelah NC alias Cik Oboy alias Yeyen dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Cik Oboy memiliki kewajiban membayar kepada tiga penggugat tersebut sesuai dengan amar putusan pengadilan. Diketahui gugatan perdata tersebut sebelumnya didaftarkan pada 18 Juli 2026 dan sudah diputus oleh majelis hakim.
‘’Kita masukan gugatan perdata, gugatan sederhana, dengan tiga korban pada Juli. Dalam putusan tersebut dinyatakan tergugat Yeyen melakukan perbuatan melawan hukum dan ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada klien kami,’’ kata Kuasa Hukum korban, Livia Oktarina.
Nilai kerugian sekitar Rp 400 juta tersebut merupakan akumulasi kerugian yang dialami tiga korban yang menjadi penggugat dalam perkara perdata tersebut.
Livia menegaskan, gugatan yang telah dimenangkan itu baru mencakup tiga korban. Sementara sejumlah korban lain dalam perkara dugaan investasi bodong tersebut juga telah didampingi pihaknya dan menyerahkan data serta dokumen terkait kerugian masing-masing.
Menurut Livia, putusan perdata tersebut menjadi langkah penting bagi korban dalam memperjuangkan pengembalian dana yang telah mereka setorkan kepada Yeyen alias Cik Oboy.
Tak hanya itu, putusan tersebut juga berpotensi digunakan sebagai bukti tambahan dalam perkara pidana Yeyen yang saat ini masih bergulir atau berproses hukum. ‘’Ke depannya mungkin akan kami jadikan bukti baru dan akan kami ajukan ke persidangan pada saat persidangan pidana Yeyen nanti,’’ kata Livia.
Kasus dugaan investasi bodong ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti investasi yang ditawarkan Yeyen.
Berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya, Yeyen diduga menawarkan keuntungan besar kepada para korban dengan pola investasi yang disebut menyerupai skema Ponzi. Cik Oboy alias Yeyen telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Bengkulu dalam perkara pidana tersebut.
Dengan adanya putusan perdata ini, para korban berharap terdapat jalan untuk mendapatkan kembali dana mereka yang telah disetorkan. Selain pertanggungjawaban pidana, pengembalian kerugian menjadi salah satu hal yang paling dinantikan para korban.
Namun, perkara pidana Yeyen masih berproses dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(OIL)





