BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menangkap Mawardi (56) terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Rumah istri ke empat terpidana di Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 06.30 WIB.
Kepala Kejari Jambi Rahman Dwi Saputra SH melalui Kasi Intelejen Kejari Jambi Rusydi Sastrawan, SH.MH saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020) mengatakan, DPO yang berhasil ditangkap tersebut adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi dalam kegiatan pemeriksaan dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik senilai Rp. 346.500.000, dan pekerjaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota senilai Rp. 98.000.000, tahun anggaran 2013 lalu.
“Kerugian yang dialami negara dalam perkara terpidanan ini sebesar Rp. Rp. 175.740.000,” kata Rusydi Sastrawan.
Rusydi Sastrawan menuturkan, kronologis penangkapan terpidana berawal pada, Senin (7/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Kejari Jambi mendapatkan, Informasi keberadaan terpidana yang masuk DPO tersebut di Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Kemudian Kejari Jambi berkoordinasi dengan Kajari Tebo sekira pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya tim Kejari Jambi berangkat menuju Muara Tebo untuk melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terpidana dan Tim Kejari Jambi tiba di Muara Tebo sekira pukul 24.00 WIB. Setelah itu, tim Kejari Jambi dibantu Kejari Tebo langsung melakukan pengintaian di lokasi, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 04.00 WIB. Usai melakukan pengintaian pada pukul 06.30 WIB tim langsung menangkap terpidana di Rumah istri ke empat terpidana.
Terpidana usai ditangkap, sekira pukul 07.30 WIBÂ dibawa menuju ke Kejari Tebo dan sempat menjalani pemeriksaan. Setelah itu tim langsung membawa terpidana ke Kejari Jambi, dengan dikawal Kasi Intelijen Kejari Jambi beserta staf, Kasi Pidana Khusus Kejari Jambi beserta Staf, dan petugas Kepolisian Polres Tebo dan tiba di Kejari Jambi sekira pukul 16.00 WIB.
Rusydi Sastrawan menjelaskan, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jambi Nomor:02/Pid.Sus-TPK/2016/PN JMB tanggal 27 April 2016. Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp.14.000.000 dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila masih tidak cukup maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
“Terpidana jadi DPO sejak kasusnya inkracht pada Mei 2016 lalu. Terpidana di eksekusi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan,” jelas Rusydi Sastrawan. (Bay)