BencoolenTimes.com – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengingatkan seluruh perusahaan, terutama di sektor pertambangan dan industri, agar tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kegiatan operasional.
Ia menegaskan, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan perusahaan atau pelaku usaha besar.
Pernyataan tersebut disampaikan usai DPRD Bengkulu bersama tim melakukan sidang terkait temuan penggunaan solar subsidi oleh beberapa perusahaan tambang.
Di lapangan, diketahui ada dugaan kendaraan operasional milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan sejumlah perusahaan industri lainnya yang masih mengisi BBM subsidi di SPBU.
Politisi PAN itu menilai, kemungkinan masih ada perusahaan lain yang melakukan praktik serupa. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas dan memperketat pengawasan.
‘’BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Perusahaan besar tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Kendaraan mewah saja dilarang, apalagi perusahaan yang memiliki kemampuan finansial,” tegasnya, Senin, 24 November 2025.
Menurut Teuku, perusahaan yang tetap menggunakan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sesuai aturan, mulai dari pencabutan izin hingga tindakan hukum lainnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah. Dengan menggunakan BBM industri resmi, perusahaan turut berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak.
‘’Jika perusahaan menggunakan BBM industri, pajaknya masuk ke kas daerah dan bermanfaat bagi pembangunan jalan, kesehatan, dan pendidikan. Jangan mengambil hak masyarakat,’’ jelasnya.
Teuku menilai, perusahaan sebagai pelaku usaha seharusnya beroperasi secara profesional dengan mengikuti aturan. Ia berharap seluruh pelaku industri tidak lagi memanfaatkan fasilitas subsidi demi keuntungan sendiri.
‘’Kalau ingin daerah ini maju, jalankan usaha dengan benar. Jangan ambil hak rakyat,’’ ujarnya.
Setelah pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Bengkulu, DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan industri di Bengkulu. Sidak tersebut akan memeriksa kontribusi pajak, termasuk kepatuhan penggunaan BBM non-subsidi.
‘’Kami akan turun langsung memastikan tidak ada lagi perusahaan yang memakai BBM subsidi. Solar industri memiliki pajak untuk PAD, dan ini harus optimal,’’ katanya.
Sebagai wakil rakyat, Teuku menegaskan langkah ini menjadi peringatan sekaligus dorongan agar seluruh pelaku usaha menjalankan bisnis secara etis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
‘’Pengawasan akan dilakukan lebih intensif, bukan hanya di sektor tambang tetapi seluruh sektor usaha yang berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM subsidi,’’ tutupnya.
Teuku optimistis, dengan meningkatnya pengawasan dan kepatuhan perusahaan, PAD Bengkulu dapat naik signifikan. Ia juga meminta dukungan aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat agar upaya pembangunan di Bengkulu dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.(JUL)



