BencoolenTimes.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu, Jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu berjalan lancar pada Selasa, 25 November 2025. Meski demikian, proses penataan belum sepenuhnya mencapai kesepakatan antara pedagang dan pemerintah mengenai pemindahan lokasi tempat berjualan.
Pemkot Bengkulu melalui tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terus memberikan pemahaman kepada pedagang terkait aturan larangan penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berdagang.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan berlandaskan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas publik dapat dinikmati seluruh masyarakat.
‘’Perda ini sudah jelas mengatur bahwa badan jalan dan trotoar bukan milik pihak tertentu, melainkan milik seluruh warga Kota Bengkulu. Ada 408 ribu penduduk yang punya hak menikmati kenyamanan dan ketertiban wilayah ini,’’ ujar Sahat.

Ia menambahkan, sebagian pedagang menyampaikan keluhan bahwa pemindahan ke tempat yang telah ditentukan menyebabkan menurunnya pendapatan. Pemerintah, kata Sahat, membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik.
‘’Ini yang masih kita bicarakan. Pemkot rencananya akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pedagang. Jika memungkinkan, nanti akan ada perwakilan dari walikota,’’ tambahnya.
Selain itu, Sahat menyebut pemerintah juga akan melakukan pendekatan humanis, termasuk dengan mendatangi pedagang secara langsung untuk melihat kondisi ekonomi mereka.
‘’Kalau ada pedagang yang benar-benar miskin, kita akan upayakan bantuan seperti bedah rumah, bantuan sosial, atau akses ke sekolah rakyat untuk anaknya,’’ tutupnya.
Pemkot berharap penataan ini dapat menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, ramah bagi pejalan kaki, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dan pedagang dalam jangka panjang.(JUL)



