6 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Dua Kali Mangkir, Kejati Bakal Terbitkan DPO Terpidana Kasus Tambang Ilegal di Seluma

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meminta terpidana penambangan ilegal pasir batu galian C di Desa Talang Giring, Seluma , Lolik Eriadi untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, terpidana Lolik divonis hakim di PN Bengkulu pada 2 Desember 2021 lalu dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Kemudian, terpidana banding, dan di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, putusan PN Bengkulu dikuatkan. Terpidana kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan MA menolak kasasi terpidana.

“Putusan MA sudah kita terima, yang menolak kasasi terpidana Lolik Efriadi. Dengan keluarnya putusan MA, Kejati Bengkulu melalui Kejari Bengkulu sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Lolik Efriadi. Akan tetapi, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Ristianti Andriani, Jumat (30/9/2022).

Ditambahkan JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH.MH bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana, namun terpidana mangkir tidak memenuhi panggilan.

“Kita mengharapkan yang bersangkutan kooperatif. Kalau tidak, kita terbitkan DPO,” jelas Wenharnol.

Diketahui, terpidana sebelumnya dilaporkan karena melakukan pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Seluma. Kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu, hingga divonis hakim di PN Bengkulu. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!