BencoolenTimes.com, – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu terus gencar memberantas peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polda Bengkulu. Belum lama ini pihaknya berhasil membekuk dua kurir narkoba JK (33) dan JU (24). Penangkapan terhadap keduanya berlangsung di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Kelurahan Sp Nangka, Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Senin (3/08/2020).
“Kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang kurir,” kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Selasa (4/8/2020).
Sudarno menerangkan, sementara itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua yakni di Jalan Ahmad Marzuki Gang Cempaka nomor 3 RT 03 RW 04, Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup Kota, Kabupaten Rejang Lebong polisi menemukan barang bukti Ganja. Total barang bukti yang diamankan yakni 2 paket besar sabu seberat 197,97 gram, 2 paket besar ganja seberat 0,5 kg dan 2 butir esktasi.
“Dari hasil pengembangan petugas terhadap kedua tersangka, barang haram tersebut merupakan milik bandar yang sekarang masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” tutur Sudarno.
Sudarno menyatakan, kedua tersangka mengaku hanya disuruh mengantarkan paketan sabu dan ekstasi tersebut kepada orang yang belum diketahui identitasnya dengan bayaran senilai 5 juta rupiah dan dibayarkan setelah tugas selesai.
“Kedua tersangka disangkakan pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Sudarno. (Bay)