30 C
New York
Tuesday, July 8, 2025

Buy now

spot_img

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap

BencoolenTimes.com, – Dua orang pemuda inisial GFJ (22) dan MA (19) warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu karena diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Rabu (5/8/2020) mengatakan, kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar ini ditangkap di daerah Jalan Bakti Husada RT 23 RW 04 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Senin, (3/8/2020) sekira pukul 17.40 WIB.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Pastikan Festival Tabut 2025 Lebih Meriah

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan terkait sering terjadinya transaksi narkoba di daerah yang dimaksud. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan, setelah mengantongi identitas dua tersangka anggota akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di pengaman HP.

Polisi juga menyita barang bukti 1 unit HP merek realme warna biru, 1 unit sepeda motor supra fit nopol BD 3611 CE, 1 set alat hisap sabu, serta 5 bungkus plastik klip bening.

“Kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Sudarno. (Bay)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!