12.8 C
New York
Monday, November 10, 2025

Buy now

spot_img

Dua Lurah Berikan Alasan Berbeda, Kantor Kosong Saat Bupati Fikri Sidak

BencoolenTimes.com – Dua Lurah berikan alasan berbeda kepada Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong terkait kantor kosong saat Inspeksi Mendadak (Sidak) Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari beberapa waktu lalu.

Dua Lurah berikan alasan berbeda, berikut para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di tiga Kantor Lurah berbeda, mengapa saat Bupati Fikri melakukan sidak, mereka tidak ada di Kantor Lurah, meskipun sudah masuk jam kerja.

Sebelumnya di ketahui, Bupati Fikri melakukan Sidak pada Senin lalu ke Kantor Lurah Karang Anyar, Kantor Lurah Kepala Siring dan Kantor Lurah Pelabuhan Baru. Dimana saat sampai di Kantor Lurah Karang Anyar dan Kepala Siring, Lurah maupun ASN lainnya tidak ada alias kantor dalam kondisi kosong.

Sedangkan saat di Kantor Lurah Pelabuhan Baru, Bupati Fikri awalnya hanya bertemu dengan Lurah. Sedangkan Sekretaris Lurah dan beberapa ASN menyusul sampai ke kantor setelah Bupati Fikri sampai di Kantor Lurah.

Dijelaskan Inspektur Ipda Rejang Lebong, Gusti Mari menjelaskan, dari hasil pemanggilan yang dilakukan, untuk Lurah Karang Anyar beralasan saat Bupati Fikri sampai, dirinya sedang Solat Duha.

Sedangkan untuk Lurah Kepala Siring, saat Bupati Fikri melakukan Sidak, memang tidak ada di Kantor Lurah, karena sedang melayat, lantaran ada Istri Mantan Lurah yang meninggal dunia.

‘’Untuk dua Lurah tersebut alasannya berbeda, satu sedang melayat dan satu lagi mengaku saat Pak Bupati Sidak, sedang Solat Duha. Setelah Solat Duha dan menuju kantor, Pak Bupati sudah pergi,’’ jelas Gusti.

Dilanjutkan Gusti, selain dua Lurah tersebut, juga ada beberapa ASN di tiga Kantor Lurah yang di sidak Bupati Fikri belum berada di kantor, meskipun sudah masuk jam kerja. Diantaranya 8 ASN mengakui memang telat datang ke kantor dengan berbagai alasan berbeda.

‘’Total keseluruhan mencapai 14 orang yang tercatat tidak masuk atau terlambat ke kantor saat Pak Bupati Sidak. Selain dua Lurah, ASN lain juga sudah mengakui dengan berbagai alasan yang berbeda, termasuk juga ada yang memang izin,’’ lanjut Gusti.

Ditambahkan Gusti, untuk sanksi diserahkan ke pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, karena memang mereka yang berwenang. ‘’Namun untuk hasil klarifikasi terhadap Lurah dan ASN sudah kita laporkan ke Pak Bupati,’’ imbuh Gusti.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!