BencoolenTimes.com, – Dua orang pemuda Kota Bengkulu yakni DA dan PU terpaksa mendekam dibalik jeruji besi setelah ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu karena diduga telah menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020) mengatakan, tersangka yang pertama ditangkap adalah PU, dari situ kemudian dikembangkan yang akhirnya berhasil menangkap tersangka DA.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan plastik klip bening serta timbangan elektronik dalam penangkapan tersebut.
“Ini masih akan dikembangkan, saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolda Bengkulu,” jelas Sudarno. (Bay)