BencoolenTimes.com, – Dua terpidana kasus dugaan korupsi Dana Bos Non Afirmasi Non Fisik pada Dinas Pendidikan (Dipendik) Seluma yakni Emzaili Hambali dan Filya Yudianti Asmara membayar uang denda masing-masing Rp 50 juta.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, terpidana Emzaili Hambali pada sidang putusan divonis hakim dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Begitu juga terdakwa Filya Yudianti Asmara.
“Denda yang dibayarkan Rp 100 juta, jadi masing-masing terpidana membayar Rp 50 juta. Sehingga untuk subsider kurungan 3 bulan, keduanya tidak menjalani karena denda sudah dibayar,” kata Ristianti Andriani, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, sambung Ristianti Andriani, keduanya juga telah membayar uang pengganti kerugian negara Rp 582 juta.
“Baik uang pengganti maupun denda yang dibayar, langsung kita setorkan ke khas negara,” ungkap Ristianti Andriani. (Bay)



