14.7 C
New York
Sunday, March 23, 2025

Buy now

spot_img

Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Rp 15 Miliar yang Diusut Kejati, OJK Bilang Begini

BencoolenTimes.com, – Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pemberian reward Bank Bengkulu bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Bengkulu tahun 2015 hingga 2019 sebesar Rp 15 miliar yang pengusutannya saat ini terkesan tarik ulur.

Soal kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji mengatakan pihaknya hingga saat ini belum diajak koordinasi dan masih menunggu.

“Kami belum diajak koordinasi, kami masih menunggu kalau memang nanti ada kelanjutannya kami tetap untuk berkoordinasi,” kata Tito.

Tito menuturkan, hingga saat ini belum ada koordinasi dan pihaknya belum mengetahui sampai mana progres penanganan perkara tersebut.

“Tapi sampai sekarang belum ada, saya enggak tau progresnya di Kejati sampai mana, saya belum ada kabarnya, kita menunggu karena memang yang berwenang memeriksa dari Kejatinya. Biasanya kami diminta keterangan dan sampai sekarang belum ada,” demikian Tito, Jumat (1/10/2021).

Diketahui, mengenai kasus tersebut, kabar terakhir yakni Kejati Bengkulu telah meminta keterangan saksi ahli dan mendalami perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dirut Bank Bengkulu Agus Salim beberapa waktu lalu mengatakan kebijakan pemberian kontra prestasi Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal wajar dalam bisnis perbankan dan hal tersebut dilakukan hampir seluruh bank milik negara maupun Pemda.

Sementara OJK Bengkulu dan KPK menyatakan pemberian kontra prestasi Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada para bendaraha OPD tidak dibenarkan menurut hukum karena mereka adalah ASN dan hal tersebut termasuk gratifikasi. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!