BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank Bengkulu.
Pengusutan kasus tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Andi Muhammad Taufik yang menegaskan telah menandatangani surat perintah penyelidikan.
“Kalau Itu sudah ada, (sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan) sudah saya tanda tangani (surat perintah penyelidikannya),” jelas Kajati di kantor Kejati Bengkulu, Selasa (2/2/2021)
Dugaan korupsi yang diusut Kejati Bengkulu tersebut berdasarkan data terhimpun yakni terkait pemberian Reward kepada seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Bengkulu dari tahun 2005 hingga 2019 yang ditafsir mencapai Rp 15 miliar.
Diduga jumlah reward yang dibagikan ke bendahara yakni 1 persen dari jumlah pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bank Bengkulu yang mana reward dibayarkan setiap bulan ke bendahara OPD oleh Bank Bengkulu.
Dalam pengusutan perkara ini, Senin (1/2/2021) tim penyidik Kejati Bengkulu telah memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim Direktur Kepatuhan Neni, Mantan Direktur Pemasaran Alfian, Kepala Bagian Pemasaran Dahliana Santi, Kepala Bagian Teasury Bank Bengkulu Dianita Afrianti.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik, Dirut Bank Bengkulu Agus Salim enggan berkomentar saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan dirinya.
“Ke Humas (humas kejaksan) saja ya,” singkat Agus Salim. (Bay)
Simak liputannya di Kanal BDTV